1. Mengisi Formulir Pendaftaran
Formulir pendaftaran bisa didapatkan di kantor langsung atau juga bisa di unduh melalui link dibawah halaman ini dan bisa diisi dirumah kemudian dibawa ke kantor Ceremony College Tegal untuk diserahkan ke Kami bersamaan dengan menyerahkan persyaratan wajib lainya.
2. Membayar biaya pendaftaran Rp. 250.000,-.
Biaya pendaftaran berbeda dengan biaya angsuran pertama yang sama - sama dibayarkan pada saat pendaftaran. Biaya pendaftaran bisa dikembalikan 100% ketika calon peserta diklat dinyatakan “UNFIT” (tidak layak kerja) pada saat medical check up dilakukan tetapi tidak masuk dalam di dalam butir “surat perjanjian uang kembali 100%”.
3. Membayar angsuran pertama biaya diklat minimal Rp. 5.000.000,- dari total biaya pendidikan (sesuai pilihan kelas).
Biaya ini adalah biaya angsuran diklat pertama dari keseluruhan total biaya diklat yang harus dibayarkan sesuai dengan kelas yang dipilihnya. Klik disini untuk melihat pilihan kelas dan biayanya. Calon peserta diklat akan mendapatkan uang saku atau cashback sebesar Rp. 500.000,- jika membayar lunas biaya diklat sesuai dengan total biaya untuk kelas yang dipilihnya pada saat mendaftar.
4. Menyerahkan pas foto berwarna ukuran 3×4 (1 Lembar).
Warna background foto untuk persyaratan ini bebas bisa warna apa saja dan bisa ukuran apa saja asalkan tidak terlalu kecil dari 3x4 seperti ukuran 2x1, karena kegunaanya hanya untuk arsip kami. Calon peserta diklat tidak perlu memaksakan diri untuk foto studio terlebih dahulu hanya untuk mendaftar, nantinya Foto studio akan dilakukan calon peserta diklat ketika sudah menjadi peserta diklat pada saat akan melamar pekerjaan guna untuk keperluan keperluan pembuatan CV (Curriculum Vitae), visa, passport atau untuk persyaratan ke pengurusan dokumen penting lainya.
5. Foto copy KTP dan foto copy ijazah terakhir.
Selain fotocopy, calon siswa diharapkan membawa dokumen aslinya (bila ada) untuk kami cocokkan terlebih dahulu dengan fotocopy nya.
6. Materai 10.000 (2 lembar).
Calon peserta diklat wajib membawa materai 2 lembar untuk dibubuhkan pada surat perjanjian uang kembali yang kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dokumen ini wajib dibubuhi materai, ditandatangani dan disaksikan oleh satu orang saksi karena dokumen ini bisa dijadikan bukti di pengadilan bila terjadi perselisihan di kemudian hari setelah penyelesaian secara kekeluargaan mengalami kebuntuan dan dianggap gagal.
Formulir Pendaftaran Klik Disini